Masih ingatkah kalian munculnya berita peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id, yang dimana waktu itu halaman utama situs tersebut di ganti menjadi script deface yang bertuliskan dukungan terhadap Luthfi, yang ditangkap polisi.
Nah pada tanggal 8 Januari 2020 pelaku peretasan atau hacker situs PN Jakpus diamankan oleh Polisi, pelaku tersebut terdiri dari 2 orang, yaitu pelaku yang berinisial "CA" dan "AY". Pelaku tersebut hanyalah jebolan SMP dan SD yang belajar hacking secara otodidak.
Pelaku "CA" diketahui pernah meretas situs sebanyak 3.869 situs dalam maupun luar negeri dan juga pelaku "AY" pernah meretas situs sebanyak 352 situs dalam dan luar negeri.
Pelaku tersebut dijerat pasal 46, 48, dan 49 UU ITE.
No comments:
Post a Comment